Kabar Gembira untuk Guru Non-PNS di Bawah Kemenag

Kabar Gembira untuk Guru Non-PNS di Bawah Kemenag
ilustrasi guru madrasah
weRiau.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru sempat menjadi polemik.
 
Sebab, dalam aturan tersebut, ada ketentuan pemberian tunjangan fungsional untuk guru non-PNS atau guru swasta dihapus.
 
Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
 
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, ketika masih bernama tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan.
 
Saat ini ketika berganti jadi insentif guru non-PNS, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan. ’’Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan,’’ katanya saat dikonfirmasi kemarin (12/2).
 
Menurut dia, pembayaran tunjangan fungsional untuk guru non-PNS sempat berhenti sekitar satu semester. Sebab di dalam regulasi PP 19/2017 memang tidak ada ketentuan pembayaran tunjangan fungsional.
 
Suyitno menjelaskan, tahun ini Kemenagmengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang.
 
Dia menegaskan guru non-PNS yang berhak menerima insentif ini bisa dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.
 
Dia mengakui, jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibanginkan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut.
 
Diantaranya adalah memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga memiliki SK sebagai guru tetap.
 
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik pemberian insentif tersebut.
 
Dia berharap inisiatif dari Kemenag itu menular ke jajaran pemerintah daerah. ’’Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa,’’ jelasnya.
 
Dia berharap kepala daerah berinisiatif memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru-guru swasta.
 
Apalagi masih banyak laporan yang masuk ke PGRI, sejumlah guru swasta mendapatkan gaji yang cukup kecil.
 
Dia berharap dengan insentif itu, sedikit bisa membantu meringankan biaya hidup pada guru.
 
 
 
Sumber: jpnn.com

#Pendidikan

Index

Berita Lainnya

Index